Editors Picks

Rabu, 30 Desember 2015

PAKAIAN DAN MAKANAN MINUMAN YANG HALAL


BAB I
PEDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Aspek yang tercakup dalam disertasi yang berjudul “Makanan, Minuman, dan Pakaian Menurut Ajaran Islam” termasuk usaha untuk mendapatkan makanan, minuman, pakaian, tempat perlindungan, perawtan dan pendidikan. sehubungan dengan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan ini adalah sunnah dan dianggap sebagai usaha yang di ridhoi Allah swt. dengan demikian seseorang yang cukup pangan mengenakan pakaian yang bagus dan menikmati berbagai kesenangan lain dengan niat yang baik merupakan tujuan yang hendak di capai dalam Islam.  
Pakaian merupakan salah satu kebutuhan yang tak bisa lepas dari hidup kita. Seiring dengan perkembangan zaman, berpakaian sudah menjadi salah satu pusat perhatian dalam kemajuan globalisasi. Berbagai macam jenis pakaian telah muncul dikehidupan kita, sehingga membuat kita harus memilih – milih yang mana yang pantas untuk kita pakai serta tidak melanggar ajaran agama Islam. Karna adanya pengaruh dunia barat sangat besar bagi negara kita Indonesia.
Manusia membutuhkan bahan yang dapat ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat menambah energi tubuhnya yang akan habis.
Keinginan untuk mencapai kepuasan dan didasarkan kepada fakta bahwa manusia hendak untuk didasari kepada faktor bahwa manusia berhak untuk memuaskan kehendak itu, dan manusia dapat memuaskan kehendak itu, dan manusia semua kehendak sehingga dapat menciptakan sebuah faktor lain yang menggantikan sifat tercela yang mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi haram.

B.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah bentuk-bemtuk akhlak berpakaian?
2.      Apakah nilai positif akhlak berpakaian?
3.      Apa saja etika dalam berpakaian ?
4.       Apakah perbedaan antara makanan dan minuman yang halal dan haram?
5.       Hal-hal apakah yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian!

C.      Tujuan penulisan
1.           Dapat membedakan yang mana pakaian yang pantas dan yang tidak pantas
2.           Dapat mengetahui etika dalam berpakain
3.           Mampu membedakan antara pakaian laki-laki dan pakaian perempuan
4.           Dapat membedakan antara makan dan minuman yang halal dan haram
5.           Mengetahui hal-hal yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akhlak Berpakaian
            Menurut bahasa, dalam bahasa Arab pakaian disebut dengan kata “Libaasun-tsiyaabun” dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pakaian diartikan sebagai barang apa yang biasa dipakai oleh seorang baik berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, serban
            Menurut isltilah, pakaian adalah segala sesuatu yang dikenakan seseorang dalam berbagai ukuran dan modenya berupa baju, celana, sarung, jubah, ataupun yang lain, sesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat khusus ataupun umum.

Tujuan berpakaian :
1)     Tujuan khusus, yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi kepada nilai keindahan, sesuai dengan situasi dan kondisi pemakaian”
2)     Tujuan umum, yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi kepada keperluan menutup atau melindungi bagian tubuh yang perlu ditutup atau dilindungi, baik menurut kepatutan agama ataupun adat”
            Menurut kepatutan agama lebih mengarah kepada keperluan menutup aurat, sesuai dengan ketentuan syara’ dengan tujuan beribadah. Sedangkan menurut kepatutan adat adalah pakaian yang sesuai dengan mode atau batasan ukuran berpakaian yang berlaku dalam suatu wilayah hukum ada.

B.    Bentuk akhlak berpakaian
            
1.    Menutup aurat. Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari pusat hingga ke lutut. Aurat wanita ialah seluruh anggota badan, kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Paha itu adalah aurat." (HR.Bukhari)
2.    Tidak tembus pandang dan tidak ketat. Pakaian yang tembus pandang dan ketat tidak memenuhi syarat menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan untuk memukul manusia dan satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat dicium dari jarak yang jauh." (HR.Muslim).
3.    Tidak menimbulkan sifat riya. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang mengenakan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah Swt. tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari akhirat nanti." (HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
4.    Wanita tidak menyerupai laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai wanita. Maksudnya pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga sebaliknya. Rasulullah Saw. mengingatkan hal ini dengan tegas dalam sabdanya : "Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain Baginda Nabi Saw. juga bersabda : "Allah melaknat lelaki berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).
5.    Menutup tubuh bagian atas dengan tudung kepala. Contohnya seperti tudung yang seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak yaitu untuk menutupi kepala dan rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman :
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً 
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab:59). Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
6.    Memilih warna sesuai. Contohnya warna-warna lembut termasuk putih karena warna-warna seperti itu kelihatan bersih dan sangat disenangi serta sering menjadi pilihan Rasulullah Saw. Beliau bersabda : "Pakailah pakaian putih kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)." (an-Nasa'ie dan al-Hakim).
7.    Laki-laki dilarang memakai emas dan sutera. Ini termasuk salah satu etika berpakaian di dalam Islam. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan dengan wanita, namun hari ini banyak di antara laki-laki cenderung untuk berhias seperti wanita sehingga ada yang memakai anting, cincin dan gelang emas. Semua ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w. bersabda : "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan (memakainya) kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (HR.Muttafaq
8.    Dahulukan sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan dari Saidatina Aisyah : "Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai baju, berjalan kaki dan bersuci". Apabila memakai baju atau seumpamanya, dahulukan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, dahulukan sebelah kiri. Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang memakai baju, dahulukanlah sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, dahulukanlah sebelah kiri supaya yang kanan menjadi yang pertama memakai baju dan yang terakhir menanggalkannya." (HR. Muslim).
9.   Memakai pakaian baru. Apabila memakai pakaian yang baru dibeli, ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang artinya : "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
10.  Berdo’a. Ketika menanggalkan pakaian, lafaz-kanlah: "Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia."



C.      Nilai positif Akhlak Berpakaian

            Suruhan memakai pakaian tidak hanya berfungsi sebagai berhias untuk keindahan, namun juga untuk menjaga kesehatan kulit, karena kulit berfungsi melindungi fisik dari kerusakan-kerusakan, kumat, panas, zat kimia dan sinar ultra violet yang dapat menyebabkan kulit terbakar serta penyakit kanker kulit. Dengan berpakaian yang baik, kesehatan akan terpelihara dan suhu tubuh akan selalu normal.

            Sementara dari segi syara’ di samping berhias untuk keindahan penampilan, pakaian juga sebagai aplikasi dari perintah Allah untuk menutup aurat dan bernilai ibadah. Oleh sebab itu pemilihan bahan dan mode pakaian, selain indah  dan bersih haruslah sesuai dengan ketentuan agama,  sebagaimana Firman Allah :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan. (Al’araf:31)

D.    Hikmah berpakaian Islami

1)   Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya. Akhwat2 yang memakai jilbab insyaAllah tidak akan diganggu oleh para ikhwan usil (Al Ahzab:59).

2)   Terjaga dari perilaku yang menyimpang. Kalau di sekeliling kita masih banyak yang membuka aurat, maka kita harus pandai2 mengalihkan pandangan. '' Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'' (Q.S. An Nur: 30).
" Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S. An Nur: 31)

3)   Terhindar dari penyakit tertentu. Pakaian takwa adalah pakaian yang menutupi tubuh. Artinya, secara otomatis kulit kita akan terlindungi dari bahaya sinar ultraviolet yang bisa menyebabkan kanker kulit.

4)   Terhindar dari azab Allah. Pernah ada kejadian, seorang wanita yang sedang hamil muda pergi ke suatu tempat untuk melaksanakan tugar dari perusahaan tempat ia bekerja. Jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba dalam perjalanan mobilnya bertabrakan dengan mobil lain. Setelah diselidiki, tidak ada satu korban pun yang selamat dari kecelakaan itu. Dan setelah diselidiki lebih jauh, tidak ada satu pun identitas korban yang diketahui. Makanya mayat para korban dimakamkan oleh penduduk setempat termasuk wanita yang hamil muda itu. Setelah beberapa hari ternyata sang suami dan keluarga korban menerima berita tersebut dan langsung menuju pemakaman sang istri. Kemudian mayatnya dipindahkan ke dekat tempat tinggalnya. Tapi ketika makamnya digali,mereka melihat mayat wanita itu langsung pingsan karena tidak kuat melihat mayat. Ketika dimakamkan, mayat tersebut diletakan dalam kondisi membujur sementara setelah digali kembali posisi mayat sudah berubah menjadi jongkok dengan kedua tangan diletakan diatas kepala seperti menahan siksaan sementara kepalanya ditumbuhi paku2 besi yang sangat banyak hampir memenuhi semua bagian kepalanya. Setelah diselidiki, ternyata wanita tersebut belum berjilbab semasa hidupnya. Itu siksaan di alam kubur belum lagi siksaan nanti di akhirat. 




















BAB II
MAKANAN DAN MINUMA YANG HALAL

A.     Pengertian Makanan dan Minuman Halal
Makan menurut pengertian  bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut, sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Kata halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar'i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.

B.     Jenis Makanan dan minuman Halal
Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
1.   Halal zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.
2.    Halal cara memperolehnya
Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.
3.   Halal cara pengolahannya
Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”





C.       Jenis Makanan Haram

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya
a)    Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya “.(QS. Al-Maidah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,

Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.     Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.     Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu:
” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.  Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.” Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b)    Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat   145,
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’am: 145)
Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.
c)     Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
d)    Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
e)     Semua hewan buas yang bertaring
Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f)       Semua burung yang memiliki cakar
Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)
g)     Jallalah
Yaitu hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu ‘Umar -a beliau berkata:
“Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy)
Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:

Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah fesesdan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.
h)    Kuda
Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abu Bakar ra, “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah.
i)       Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
j)       Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya.“
Dan telah Tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
k)     Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
l)      Manfaat Makanan Halal
Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.




            D. Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
Merusak secara jasmani dan rohani kita.












BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pakaian dalam Islam memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk menutupi aurat, dan kita bisa berhias dengannya, maka Islam memerintah kepada orang Muslim untuk berpakaian tanpa berlebih-lebihan.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl : 81
Artinya : “Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (bajubesi) yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” 
segala bentuk muamalah (salah satunya tentang makanan) adalah boleh/mubah/halal kecuali Allah menetapkannya haram. Jadi pada dasarnya segala jenis makan itu halal kecuali yang disebutkan keharamannya. Hewan yang mati bukan karena disembelih atau di buru hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab dibangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan setelah hidayah dari Allah dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya

B.    SARAN
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terimakasih atas antusiasi dari pembaca yang telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. 
Penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran. 

Semoga makalah ini berguna bagi kelompok kami pada khususnya dan juga para pembaca yang di rahmati Allah Subahana Wataala. 



DAFTAR PUSTAKA

Ø  Muhammad ‘Uwaidah, Syaikh Kamil Mumammad. FiqihWanita.Pusaka Al- Kautsar. Jakarta:1998.
Ø  Ibn Hajar Al-Asyqalani, Bulughul Marom, Darul ‘ilmi,Surabaya,2008
Ø  Mardani, Hadis Ahkam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Ø  Moh. Rifa’I, lImu fiqih islam lengkap, PT Karya Toha putra, Semarang, 1978

















0 komentar:

Posting Komentar

Technology

Advertisement