KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “KEWARGANEGARAAN INDONESIA” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah
ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga
negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945.
Dengan demikian kami ucapkan
terima kasih atas perhatiannya terhadap makalh ini, dan kami berharap semoga
makalh ini bermanfaat bagi kami dan khususnya pembaca pada umumnya. Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………. 1
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………… 2
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ……………………………………………………… 3
B.
Tujuan Penulisan ……………………………………………………. 4
C.
Rumusan Masalah …………………………………………………… 4
D.
Sistematika Penulisan ………………………………………………...
4
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara……………………… 5
1.
Pengertian Hak ………………………………………………. 5
2.
Pengertian Kewajiban
…………………………………………5
3.
Pengertian Warga Negara …………………………………….. 5
B.
Asas Kewarganegaraan…………………………………………………5
C.
Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945 ………………… 8
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………… 12
B.
Saran…………………………………………………………………. ..13
DAFTAR
PUSTAKA
…………………………………………………………14
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ada sebagian masyarakat yang
merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak
membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan
pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak
mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal
semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau memang bantuan pemerintah kepada
mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga
datang?.
Selain mereka yang merasa
hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang
benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka
tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau
membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang,
mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak
dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak
rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang
pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau
mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan
Makalah ini adalah :
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat.
2.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak
dan Kewajiban WNRI berdasarkan uud 1945.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di
sini rumusan masalahnya sebagai berikut :
1.
Apa pengertian hak kewajiban dan warga Negara?
2.
Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga Negara Indonesia?
3.
Apa hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota
masyarakat?
4.
Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan
kewajiban Warga Negara?
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan
sistematika pembahasan yang meliputi :
BAB I : PENDAHULUAN,
menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan
sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN,
membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarak yang
meliputi : Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas
Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan
UUD 1945.
BAB III : PENUTUP,
menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak, Kewajiban Dan Warga Negara Sebagai
Anggota Masyarakat
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang di berikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
B. Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia
dilahirkan.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius
Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara
dari Negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain. Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga
Negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
b)
Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan
undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
·
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
·
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
·
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
·
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI,
apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
·
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui
kewarganegaraan ayahnya.
·
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang
tuanya tidak diketahui.
·
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak
diketahui kedua orang tuanya.
·
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
·
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
·
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan
undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI
diperoleh:
a)
Karena kelahiran.
b)
Karena pengangkatan.
c)
Karena di kabulkan permohonan
d)
Karena pewarganegaraan
e)
Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f)
Karena turut ayah/ibunya.
g)
Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. sudah
selayaknya keturunan Warga Negara Republik Indonesia adalh WNI. Sebagaimana
telah diterangkan di atas dalam BAB I huruf A yang menentukan status anak ialah
ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya atau
apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak di
ketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak
itu. Hubungan hokum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hokum
secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru di
adakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan
ayahnya. Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang dyag lahir di Indonesia tidak
tanpa kewarganegaraan.
C. Hak Dan Kewajiban Warga
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Uud 1945
·
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam
Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
·
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara, atau segala hal
yang berhubungan dengan warga Negara. Pengertian kewarganegaraan dapat di
bedakan dalam arti:
1.
Yuridis dan Sosiologis
2.
Formil dan Materiil
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J
ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
D. Warga
Negara Kewarganegaraan Di Indonesia
a.
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai
berikut:
1. “Yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk ialah warga Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3. “Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang
bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi
orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara Indonesia harus disahkan
terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti
peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang
mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik
Indonesia.
b. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara Indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada
Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
E.
Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO 12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya.
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
F.
Tanggung Jawab Sebagai Warga Negara Indonesia
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat
dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun pengertian penduduk
menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
pula Ius Sanguinis.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius
Soli.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganeraan negara lain. Hak-hak kita warga Negara sebagai anggota masyarakat
telah tercantum dalam UUD sebagai berikut:
a)
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
c)
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:
·
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah
yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang
seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada
hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga
sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian,
negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Arifin Noor. ISD
(Ilmu Sosial Dasar).
Untuk UIN, STAIN, PTAIS
Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU.
Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S.
dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si.
Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma: Yogyakarta 2007
http//: www.google.co.id
0 komentar:
Posting Komentar