BAB I
PEDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aspek
yang tercakup dalam disertasi yang berjudul “Makanan, Minuman, dan Pakaian
Menurut Ajaran Islam” termasuk usaha untuk mendapatkan makanan, minuman, pakaian,
tempat perlindungan, perawtan dan pendidikan. sehubungan dengan usaha yang
dilakukan untuk mencapai tujuan ini adalah sunnah dan dianggap sebagai usaha
yang di ridhoi Allah swt. dengan demikian seseorang yang cukup pangan
mengenakan pakaian yang bagus dan menikmati berbagai kesenangan lain dengan
niat yang baik merupakan tujuan yang hendak di capai dalam Islam.
Pakaian merupakan
salah satu kebutuhan yang tak bisa lepas dari hidup kita. Seiring dengan
perkembangan zaman, berpakaian sudah menjadi salah satu pusat perhatian dalam
kemajuan globalisasi. Berbagai macam jenis pakaian telah muncul dikehidupan
kita, sehingga membuat kita harus memilih – milih yang mana yang pantas untuk
kita pakai serta tidak melanggar ajaran agama Islam. Karna adanya pengaruh
dunia barat sangat besar bagi negara kita Indonesia.
Manusia membutuhkan bahan yang dapat
ia olah menjadi makanan yang dapat membuat dia tidak letih dalam menjalankan
aktivitas kehidupannya atau dapat dikatakan manusia membutuhkan hewan dan
tumbuhan sebagai bahan untuk membuat olahan dari kulit ia dapat makan dan dapat
menambah energi tubuhnya yang akan habis.
Keinginan
untuk mencapai kepuasan dan didasarkan kepada fakta bahwa manusia hendak untuk
didasari kepada faktor bahwa manusia berhak untuk memuaskan kehendak itu, dan
manusia dapat memuaskan kehendak itu, dan manusia semua kehendak sehingga dapat
menciptakan sebuah faktor lain yang menggantikan sifat tercela yang
mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi haram.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
bentuk-bemtuk akhlak berpakaian?
2.
Apakah
nilai positif akhlak berpakaian?
3.
Apa
saja etika dalam berpakaian ?
4.
Apakah
perbedaan antara makanan dan minuman yang halal dan haram?
5.
Hal-hal
apakah yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian!
C.
Tujuan
penulisan
1.
Dapat
membedakan yang mana pakaian yang pantas dan yang tidak pantas
2.
Dapat
mengetahui etika dalam berpakain
3.
Mampu
membedakan antara pakaian laki-laki dan pakaian perempuan
4.
Dapat
membedakan antara makan dan minuman yang halal dan haram
5.
Mengetahui
hal-hal yang termasuk kesalahan dalam makanan, minuman dan pakaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akhlak
Berpakaian
Menurut
bahasa, dalam bahasa Arab pakaian disebut dengan kata
“Libaasun-tsiyaabun” dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pakaian diartikan sebagai “barang apa yang biasa dipakai oleh seorang baik
berupa jaket, celana, sarung, selendang, kerudung, jubah, serban”
Menurut isltilah, pakaian adalah “segala sesuatu yang dikenakan seseorang dalam
berbagai ukuran dan modenya berupa baju, celana, sarung, jubah, ataupun yang
lain, sesuaikan dengan kebutuhan pemakainya untuk suatu tujuan yang bersifat
khusus ataupun umum.
Tujuan berpakaian :
1)
Tujuan khusus,
yaitu : “pakaian yang lebih berorientasi kepada nilai keindahan, sesuai dengan
situasi dan kondisi pemakaian”
2)
Tujuan umum, yaitu
: “pakaian yang lebih berorientasi kepada keperluan menutup atau melindungi
bagian tubuh yang perlu ditutup atau dilindungi, baik menurut kepatutan agama
ataupun adat”
Menurut
kepatutan agama lebih mengarah kepada keperluan menutup aurat, sesuai dengan
ketentuan syara’ dengan tujuan beribadah. Sedangkan menurut kepatutan adat
adalah pakaian yang sesuai dengan mode atau batasan ukuran berpakaian yang
berlaku dalam suatu wilayah hukum ada.
B. Bentuk akhlak berpakaian
1. Menutup
aurat. Aurat lelaki menurut ahli hukum ialah dari pusat hingga ke
lutut. Aurat wanita ialah seluruh anggota badan, kecuali wajah, telapak tangan
dan telapak kaki. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Paha itu adalah
aurat." (HR.Bukhari)
2. Tidak
tembus pandang dan tidak ketat. Pakaian yang tembus pandang dan ketat
tidak memenuhi syarat menutup aurat. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya :
"Dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat ialah, satu golongan
memegang cemeti seperti ekor lembu yang digunakan untuk memukul manusia dan
satu golongan lagi wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang dan
meliuk-liukkan badan juga kepalanya seperti bonggol unta yang tunduk. Mereka tidak
masuk syurga dan tidak dapat mencium baunya walaupun bau syurga itu dapat
dicium dari jarak yang jauh." (HR.Muslim).
3. Tidak
menimbulkan sifat riya. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya :
"Barang siapa yang mengenakan pakaiannya kerana perasaan sombong, Allah
Swt. tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Dalam hadis lain,
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya : "Barang siapa yang memakai pakaian
yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan pada hari
akhirat nanti." (HR.Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'iy dan Ibnu Majah)
4. Wanita
tidak menyerupai laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai wanita. Maksudnya
pakaian yang khusus untuk lelaki tidak boleh dipakai oleh wanita, begitu juga
sebaliknya. Rasulullah Saw. mengingatkan hal ini dengan tegas dalam sabdanya :
"Allah mengutuk wanita yang meniru pakaian dan sikap lelaki, dan lelaki
yang meniru pakaian dan sikap perempuan." (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam
hadits lain Baginda Nabi Saw. juga bersabda : "Allah melaknat lelaki
berpakaian wanita dan wanita berpakaian lelaki." (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim).
5. Menutup
tubuh bagian atas dengan tudung kepala. Contohnya seperti tudung yang
seharusnya dipakai sesuai kehendak syarak yaitu untuk menutupi kepala dan
rambut, tengkuk atau leher dan juga dada. Allah berfirman :
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah
mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar
mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab:59). Jilbab ialah sejenis baju
kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
6. Memilih
warna sesuai. Contohnya warna-warna lembut termasuk putih karena
warna-warna seperti itu kelihatan bersih dan sangat disenangi serta sering
menjadi pilihan Rasulullah Saw. Beliau bersabda : "Pakailah pakaian putih
kerana ia lebih baik, dan kafankan mayat kamu dengannya (kain putih)."
(an-Nasa'ie dan al-Hakim).
7. Laki-laki
dilarang memakai emas dan sutera. Ini termasuk salah satu etika
berpakaian di dalam Islam. Bentuk perhiasan seperti ini umumnya dikaitkan
dengan wanita, namun hari ini banyak di antara laki-laki cenderung untuk
berhias seperti wanita sehingga ada yang memakai anting, cincin dan gelang
emas. Semua ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Rasulullah s.a.w.
bersabda : "Haram kaum lelaki memakai sutera dan emas, dan dihalalkan
(memakainya) kepada wanita”. Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memakai sutera, sesungguhnya orang yang memakainya di
dunia tidak dapat memakainya di akhirat." (HR.Muttafaq
8. Dahulukan
sebelah kanan. Imam Muslim meriwayatkan dari Saidatina Aisyah :
"Rasulullah suka sebelah kanan dalam segala keadaan, seperti memakai baju,
berjalan kaki dan bersuci". Apabila memakai baju atau seumpamanya,
dahulukan sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, dahulukan sebelah kiri.
Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seseorang memakai baju, dahulukanlah
sebelah kanan dan apabila menanggalkannya, dahulukanlah sebelah kiri supaya
yang kanan menjadi yang pertama memakai baju dan yang terakhir
menanggalkannya." (HR. Muslim).
9. Memakai pakaian baru. Apabila memakai pakaian yang baru dibeli,
ucapkanlah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tarmizi yang artinya
: "Ya Allah, segala puji bagi-Mu, Engkau yang memakainya kepadaku, aku
memohon kebaikannya dan kebaikan apa-apa yang dibuat baginya, aku mohon
perlindungan kepada-Mu daripada kejahatannya dan kejahatan apa-apa yang
diperbuat untuknya. Demikian itu telah datang daripada Rasulullah".
10. Berdo’a. Ketika menanggalkan pakaian, lafaz-kanlah:
"Pujian kepada Allah yang mengurniakan pakaian ini untuk menutupi auratku
dan dapat mengindahkan diri dalam kehidupanku, dengan nama Allah yang tiada
Tuhan melainkan Dia."
C. Nilai positif
Akhlak Berpakaian
Suruhan
memakai pakaian tidak hanya berfungsi sebagai berhias untuk keindahan, namun
juga untuk menjaga kesehatan kulit, karena kulit berfungsi melindungi fisik
dari kerusakan-kerusakan, kumat, panas, zat kimia dan sinar ultra violet yang
dapat menyebabkan kulit terbakar serta penyakit kanker kulit. Dengan berpakaian
yang baik, kesehatan akan terpelihara dan suhu tubuh akan selalu normal.
Sementara
dari segi syara’ di samping berhias untuk keindahan penampilan, pakaian juga
sebagai aplikasi dari perintah Allah untuk menutup aurat dan bernilai ibadah.
Oleh sebab itu pemilihan bahan dan mode pakaian, selain indah dan bersih
haruslah sesuai dengan ketentuan agama, sebagaimana Firman Allah :
يَا بَنِي آدَمَ
خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ
تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang
bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.
Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan. (Al’araf:31)
D.
Hikmah berpakaian
Islami
1) Seseorang
yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya. Akhwat2 yang memakai jilbab
insyaAllah tidak akan diganggu oleh para ikhwan usil (Al Ahzab:59).
2) Terjaga
dari perilaku yang menyimpang. Kalau di sekeliling kita masih banyak yang
membuka aurat, maka kita harus pandai2 mengalihkan pandangan. '' Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.'' (Q.S. An Nur: 30).
" Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah
mereka menahan pandangannya." (Q.S.
An Nur: 31)
3) Terhindar
dari penyakit tertentu. Pakaian takwa adalah pakaian yang menutupi tubuh.
Artinya, secara otomatis kulit kita akan terlindungi dari bahaya sinar
ultraviolet yang bisa menyebabkan kanker kulit.
4) Terhindar
dari azab Allah. Pernah ada kejadian, seorang wanita yang sedang hamil muda
pergi ke suatu tempat untuk melaksanakan tugar dari perusahaan tempat ia
bekerja. Jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba dalam perjalanan
mobilnya bertabrakan dengan mobil lain. Setelah diselidiki, tidak ada satu
korban pun yang selamat dari kecelakaan itu. Dan setelah diselidiki lebih jauh,
tidak ada satu pun identitas korban yang diketahui. Makanya mayat para korban
dimakamkan oleh penduduk setempat termasuk wanita yang hamil muda itu. Setelah
beberapa hari ternyata sang suami dan keluarga korban menerima berita tersebut
dan langsung menuju pemakaman sang istri. Kemudian mayatnya dipindahkan ke
dekat tempat tinggalnya. Tapi ketika makamnya digali,mereka melihat mayat
wanita itu langsung pingsan karena tidak kuat melihat mayat. Ketika dimakamkan,
mayat tersebut diletakan dalam kondisi membujur sementara setelah digali
kembali posisi mayat sudah berubah menjadi jongkok dengan kedua tangan
diletakan diatas kepala seperti menahan siksaan sementara kepalanya ditumbuhi
paku2 besi yang sangat banyak hampir memenuhi semua bagian kepalanya. Setelah
diselidiki, ternyata wanita tersebut belum berjilbab semasa hidupnya. Itu
siksaan di alam kubur belum lagi siksaan nanti di akhirat.
BAB II
MAKANAN DAN MINUMA YANG HALAL
A. Pengertian Makanan dan
Minuman Halal
Makan
menurut pengertian bahasa, ialah memasukkan sesuatu melalui mulut,
sedang makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan. Segala jenis makanan
apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan
dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam
menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.
Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai
Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh,
atau makanan bergizi.
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan
dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Kata
halal berasal dari bahasa Arab ( حلال) yang berarti disahkan,
diizinkan, dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman
yang ada di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada
larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang terdapat dalam
hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya
adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar'i. Dalam sebuah hadist
Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin),
keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
Makanan
yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk
dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad
SAW. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan
yang halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah
swt berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan
itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan
yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan
tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa
mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan
dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
B. Jenis Makanan dan
minuman Halal
Makanan
dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya,
halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
1.
Halal zatnya
Makanan
yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi.
Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist.
Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing,
buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.
2.
Halal cara memperolehnya
Yaitu
makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi
haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa
merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh
yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun
dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri,
merampok, menyamun, dan lain sebagainya.
3. Halal cara pengolahannya
3. Halal cara pengolahannya
Yaitu
makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya
tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal
tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi
haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi
minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
Dalam
firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
(Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk”
C. Jenis Makanan Haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
Ada
yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut
memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
Ada yang
diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan
dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi
haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen
perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain
sebagainya.
Diharamkan
mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi
kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara
perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan
sejenisnya
a) Bangkai
Bangkai
adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan
hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya “.(QS. Al-Maidah: 3)
Jenis-jenis
bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
Al-Munhaniqoh,
yaitu hewan yang mati karena tercekik.
Al-Mauqudzah,
yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
Al-Mutaroddiyah,
yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
An-Nathihah,
yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
Hewan
yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
Semua
hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
Semua
hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
Semua
hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semua
bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.
Diperkecualikan
darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu:
1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu:
” Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan
limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.
Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa
Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya.”
Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam
perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.
b) Darah
Yakni
darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am
ayat 145,
أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا
“Atau
darah yang mengalir” (QS. Al-An’am: 145)
Dikecualikan
darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang
baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat
setelah penyembelihan.
c) Daging babi
Telah
berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang
diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya
termasuk lemaknya.
d) Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dan
dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah
haram, dan semua khamar adalah haram.” Dikiaskan dengan semua makanan dan
minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan
seluruh jenis dan macamnya.
e) Semua hewan buas yang bertaring
Dan
dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah
haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan
hadits-hadits lain yang semakna dengannya.
f) Semua burung
yang memiliki cakar
Yaitu
semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya,
seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat
(kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits
Ibnu Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau
(Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung
yang memiliki cakar.” (HR. Muslim)
g) Jallalah
Yaitu
hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik
berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda,
angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
Hukumnya
adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat-dan
salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. mereka berdalilkan
dengan hadits Ibnu ‘Umar -a beliau berkata:
“Rasulullah
SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima
kecuali An-Nasa`iy)
Beberapa
masalah yang berkaitan dengan jallalah:
Tidak
semua hewan yang memakan feses masuk dalam
kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan
hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah fesesdan jarang memakan
selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah
berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan.
Jika jallalah ini
dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka
tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat
mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada
ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar.
h) Kuda
Telah
berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang
Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma `bintu Abu Bakar ra, “Kami
menyembelih kuda di zaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya”. (HR.
Al-Bukhary dan Muslim)
Maka
ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi SAW.
Ini
adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah, salah
satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul
Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh
Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary dan Imam Ibnu Rusyd dalam
Al-Bidayah.
i) Baghol
Dia
adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah
hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan
yang haram dimakan.
j) Anjing
Para
ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan
hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah
berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi SAW bahwa beliau
bersabda, “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan
mengharamkan harganya.“
Dan
telah Tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim
dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan
anjing.
k) Kucing baik yang
jinak maupun yang liar
Jumhur
ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang
bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh
Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam
Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan
haramnya.
l) Manfaat Makanan Halal
Makanan
yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna
bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.. Hasil dari makanan minuman
yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak,
meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari
dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan
otak.
Lain
halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali,
tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya
terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
D. Mudharat Makanan Haram
Makanan
dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih
banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak,
namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan
juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari
perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga
yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah
bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan
keluarga sanak familinya.
Ada
beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
Doa
yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
Uangnya
banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
Rezeki
yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
Nama
baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
Berdosa,
karena telah melanggar aturan Allah.
Merusak
secara jasmani dan rohani kita.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pakaian
dalam Islam memiliki peran yang sangat penting yaitu untuk menutupi aurat, dan
kita bisa berhias dengannya, maka Islam memerintah kepada orang Muslim untuk
berpakaian tanpa berlebih-lebihan.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl : 81
Artinya : “Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (bajubesi) yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nahl : 81
Artinya : “Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (bajubesi) yang memelihara kamu dalam peperangan.Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”
segala bentuk muamalah (salah satunya
tentang makanan) adalah boleh/mubah/halal kecuali Allah menetapkannya haram.
Jadi pada dasarnya segala jenis makan itu halal kecuali yang disebutkan
keharamannya. Hewan yang mati bukan karena disembelih atau di buru hukumnya
jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat
nyata, sebab dibangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya
bagi kesehatan.
Allah
mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan lebih besar daripada manfaatnya.
Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan
jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan
setelah hidayah dari Allah dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia
yang kemudian akan berubah menjadi darah daging sebagai unsur penyusun hati dan
jasadnya
B. SARAN
Demikian
makalah sederhana ini kami susun. Terimakasih atas antusiasi dari pembaca yang
telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini. Tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan
atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif
kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan
berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.
Semoga makalah ini berguna bagi kelompok kami pada khususnya dan juga para pembaca yang di rahmati Allah Subahana Wataala.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Muhammad
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Mumammad. FiqihWanita.Pusaka Al- Kautsar. Jakarta:1998.
Ø Ibn Hajar
Al-Asyqalani, Bulughul Marom, Darul ‘ilmi,Surabaya,2008
Ø Mardani, Hadis
Ahkam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Ø Moh. Rifa’I,
lImu fiqih islam lengkap, PT Karya Toha putra, Semarang, 1978